Tanjabtimur.Brantasnew.com – Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait perkara penghinaan yang sebelumnya telah diputus secara pidana, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh Nur Salamah, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban/Pelapor dalam perkara pidana dengan terdakwa Mardiana alias Yana binti H.M. Nur,
Sebagaimana tercatat dalam Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt yang saudari mardiana telah di vonis bermasalah, namun hak materiil dan inmateriil Korban nursalamah belum dipenuhi sehingga pengadilan lah tempatnya mencari keadilan, bukan dengan cara premanise dan intimidasi melawan hukum.
Agenda sidang perdana rencananya akan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan gugatan dan identitas para pihak, sebelum masuk ke tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Penggugat Siap Hadir Bersama Kuasa Hukum
Menjelang pelaksanaan sidang, Nur Salamah menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan dan hak ganti rugi atas perbuatan yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan pidana.
“Saya siap hadir bersama kuasa hukum saya untuk mengikuti seluruh proses persidangan. Gugatan ini saya ajukan untuk memperjuangkan keadilan dan hak ganti rugi sesuai dengan putusan hakim nantinya,” ujar Nur Salamah saat dikonfirmasi, Senin (12/01/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil setelah mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan penghinaan, baik terhadap nama baik maupun kondisi psikologisnya.
Berlandaskan Putusan Pidana
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur sebelumnya telah menyatakan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 15 hari dengan masa percobaan satu bulan.
Putusan pidana tersebut kini menjadi dasar pengajuan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang akan dinilai dan diputuskan oleh majelis hakim perdata.
Agenda Lanjutan
Apabila para pihak hadir lengkap, majelis hakim akan mengarahkan perkara ke tahap mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. (red)

















