Tanjung Jabung Timur. Brantasnew.com– Pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah di SDN 99 Sido Mukti, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp 1.348.230.000,00, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, proyek vital yang seharusnya menjamin kualitas sarana pendidikan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Tanjung Jabung Timur, menyatakan menyoroti serius masalah ini setelah melakukan peninjauan lapangan dan pengumpulan data awal.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penggantian material di lapangan yang tidak sesuai spek. Material kayu kongsen yang seharusnya menggunakan kayu kelas 2 ( Tembesu, Kolim, Meranti, Punak )sesuai RAB, justru diduga diganti dengan kayu kelas 3, ini diluar Rancangan Anggaran Belanja , ungkap LP-KPK kepada awak media, Senin (8/12/2025).
Menurut lembaga LP-KPK perubahan spesifikasi material secara sepihak, terutama pada komponen vital bangunan sekolah, merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan kualitas infrastruktur pendidikan.
“Kami mempertanyakan peran dan pengawasan dari Kepala Sekolah dalam proyek ini. Jika dugaan ini terbukti, ada sanksi tegas dan Undang-Undang yang dilanggar, termasuk UU Tipikor.
Kami meminta aparat pemerintah terkait, BPK, Inspektorat Daerah dan jaksa dan penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,” tegasnya.
LP-KPK Tanjung Jabung Timur akan terus memantau perkembangan selanjutnya.

















