Tanjabtim, BrantasNew.com – Pemerintah Desa Marga Mulya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memvalidasi dan menetapkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) tahun anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Marga Mulya, Selasa (28/10/2025).
Musdesus dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Marga Mulya, Musyaddad, dan dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipimpin oleh Ketua BPD, para kepala dusun, ketua RT se-Desa Marga Mulya, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kades Musyaddad menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan penerima BLTS.
“Musdesus ini merupakan langkah kita bersama untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar disalurkan kepada warga yang paling membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD menekankan bahwa penetapan KPM BLTS harus dilakukan melalui musyawarah mufakat dan berdasarkan data valid.
“Kerja sama dari semua pihak, mulai dari kepala dusun hingga ketua RT, sangat diperlukan agar proses ini berjalan lancar dan adil,” katanya.
Proses musyawarah berlangsung terbuka dan dinamis. Para kepala dusun serta ketua RT secara bergantian menyampaikan kondisi terkini warganya untuk diverifikasi. Diskusi berjalan transparan agar data penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh peserta musdesus sepakat menetapkan sebanyak KPM sebagai penerima BLTS tahun anggaran 2025.
Nama-nama penerima bantuan tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah dan ditandatangani oleh perwakilan peserta.
Acara berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan sinergi antara pemerintah desa, BPD, serta masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan warga Desa Marga Mulya.
Kades Musyaddad berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.
(Bng)

















