Tanjabtim , Brantasnew.com- Proyek pembangunan Puskesmas Sungai Lokan, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari DAU APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rabu (22/10/2025)
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung dengan kondisi lahan berlumpur dan sejumlah pekerja di lokasi. Namun, papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan rincian penting, seperti pagu anggaran, nama konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi ini memicu keprihatinan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ketua Komcab LP-KPK Tanjabtim, Suharto, menyebut bahwa proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan akuntabilitas publik, bukan sebaliknya.

“Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang dialokasikan, siapa pelaksana dan konsultan pengawasnya, serta berapa lama waktu pengerjaannya. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika data dasarnya saja tidak ada?” tegas Suharto.
Ia juga menyoroti tidak adanya informasi mengenai pagu anggaran konsultan, baik perencana maupun pengawas. Padahal, biaya konsultan merupakan bagian vital dari total anggaran proyek dan wajib dipublikasikan demi transparansi.
“Kami menduga ada praktik pengadaan yang tidak sehat jika informasi ini sengaja tidak ditampilkan. Biaya konsultan bisa menjadi celah korupsi bila tidak ada pengawasan publik,” tambahnya.
Selain itu, ketidakjelasan jangka waktu pekerjaan turut dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian proyek. Tanpa adanya jadwal yang jelas, masyarakat tidak bisa memantau apakah proyek berjalan sesuai target atau justru berpotensi mangkrak.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nasrul Diman, S.K.M, saat dikonfirmasi awak media mengatakan agar menghubungi langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi PPTK proyek tersebut melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
LP-KPK Tanjabtim bersama masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan dinas terkait segera memasang papan informasi proyek secara lengkap, meliputi:
1. Pagu Anggaran yang jelas dan transparan,
2. Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan,
3. Nama Konsultan Perencana dan Pengawas.
“Sebagai fasilitas publik, Puskesmas harus dibangun dengan integritas dan keterbukaan penuh. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas sebagai bentuk pengawasan publik serta pencegahan tindak korupsi,” tutup Suharto.(Red)

















